Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Sosiologi: Pengaruh Ilmu Sosiologi Terhadap Hak Asasi Manusia
Abstrak:
Dalam perspektif sosiologi, hak asasi manusia (HAM) adalah konsep yang kompleks yang dipelajari dalam konteks hubungan antara individu, masyarakat, dan lembaga-lembaga sosial. Penelitian sosiologis tentang HAM melibatkan analisis terhadap bagaimana norma-norma, nilai-nilai, dan struktur sosial memengaruhi pengakuan, perlindungan, dan pelaksanaan HAM. Melalui pendekatan ini, sosiologi membantu memahami tantangan dalam mencapai perlindungan HAM yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai masyarakat dan budaya.
Abstract:
From a sociological perspective, human rights (HAM) are a complex concept that is studied in the context of the relationship between individuals, society and social institutions. Sociological research on human rights involves analysis of how norms, values, and social structures influence the recognition, protection, and implementation of human rights. Through this approach, sociology helps understand the challenges in achieving inclusive and sustainable human rights protection in various societies and cultures.
Keyword: Hak Asasi Manusia, Sosiologi
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi fokus utama dalam diskusi tentang keadilan, kebebasan, dan martabat manusia di seluruh dunia. Namun, dalam konteks sosiologi, konsep HAM tidak hanya dipandang sebagai suatu kewajiban moral, tetapi juga sebagai konstruksi sosial yang terbentuk melalui interaksi kompleks antara individu, kelompok, dan institusi dalam masyarakat. Dalam pandangan sosiologis, HAM mencerminkan nilai-nilai, norma, dan tuntutan yang timbul dari dinamika sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang ada.
Melalui pendekatan sosiologis, kita dapat memahami bagaimana pemahaman dan implementasi HAM bervariasi di berbagai masyarakat dan konteks sosial. Sosiologi memungkinkan kita untuk mengeksplorasi bagaimana faktor-faktor seperti kekuasaan, stratifikasi sosial, dan konflik memengaruhi perlindungan dan pemenuhan HAM dalam masyarakat. Selain itu, melalui analisis sosiologis, kita dapat memahami bagaimana perubahan sosial dan transformasi struktural memengaruhi evolusi konsep dan praktik HAM dari waktu ke waktu.
Dengan demikian, pendekatan sosiologis terhadap HAM menawarkan wawasan yang mendalam tentang kompleksitas dan dinamika hubungan antara individu, masyarakat, dan negara dalam konteks perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar manusia. Dalam tulisan ini, akan dieksplorasi lebih lanjut bagaimana perspektif sosiologis dapat mengungkapkan dimensi yang berbeda dan sering kali terabaikan dari isu-isu HAM di tingkat lokal, nasional, dan global.
Hak Asasi Manusia
1. Mariam Budiardjo
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia dan diperoleh serta dibawanya pada saat ia dilahirkan dan hidup dalam masyarakat. Hak ini ada pada Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan kebangsaan, ras, agama, golongan atau gender, karena bersifat fundamental dan universal. Landasan dari seluruh hak asasi manusia adalah bahwa setiap orang harus mempunyai kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
2. Thomas Jefferson
Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada keberadaan individu manusia. Pemerintah dibentuk untuk melindungi pelaksanaan hak asasi manusia.
3. Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia, merupakan hak yang bersifat kodrati, bersifat universal dan abadi, merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemandirian, dan perkembangan manusia dan masyarakat, dan tidak seorangpun dapat mempermasalahkannya atau mengabaikannya.
Sejarah HAM di Indonesia
Dari Indonesia tidak ada tokoh-tokoh yang diakui secara internasional sebagai pelopor HAM. Namun bukan berarti di Indonesia tidak ada perjuangan untuk menegakkan HAM. Perjuaangan menegakkan HAM dimulai sejak adanya penjajahan di Indonesia. Perjuangan ini tidak semata-mata hanya perlawanan mengusir penjajah, namun lebih jauh dari itu pada dasarnya juga merupakan perjuangan untuk menegakkan HAM.
Konsep HAM di Indonesia
Konsep HAM Indonesia memiliki unsur dasar berupa kebebasan (freedom) sebagaimana tertuang dalam alinea kedua. Tetapi kebebasan itu masih tampak samar. “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Rumusan ini menekankan pada aspek semangat nasionalitas Indonesia sebagai salah satu bangsa di dunia yang bebas dari penjajahan.
Terhadap kepentingan individu (dalam pengertian hak warga negara maupun kedudukannya), aspek HAM pada awalnya dipandang cukup diletakkan dalam 6 pasal saja dari batang tubuh UUD 1945 yakni Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan Pasal 34.12 Penempatan yang tidak pada pembukaan tidaklah berarti hak-hak individual itu tidak diutamakan, melainkan dengan suatu maksud bahwa hak individual itu merupakan turunan dari norma kebebasan yang ada pada pembukaan UUD 1945.
Hal penting yang dapat dipahami dari kebebasan yang termuat dalam Alinea kedua itu adalah semangat nasionalisme dan memelihara prinsip “Bhineka Tunggal Ika”. Konstitusi Indonesia memiliki nilai “melindungi”, bagi sifat-sifat hakikat manusia dengan mendasarkan pada nilai Ketuhanan, serta melindungi pula eksistensi budaya, mengingat keanekaragaman adat dan kebudayaan masyarakat yang telah menjadi ciri bangsa Indonesia.
Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Ilmu Sosiologi
Kehidupan manusia diakui atau tidak, sangat kompleks dan multidimensi, dalam berbagai aspek dan levelnya. Untuk memahami kekompleksitasan manusia tersebut terutama yang berhubungan dengan Hak-hak asasi manusia (HAM), sangat dibutuhkan berbagai pendekatan agar benar-benar dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Konsep hak asasi manusia normatif dan ilmu sosial telah diisi sebagian besar melalui ilmu hukum. Hukum adalah normatif, tetapi juga faktual, seperti halnya tingkat pemenuhannya dengan hukum tersebut, kita belajar bagaimana hukum itu dibuat, ditafsirkan dan diterapkan. Oleh karena itu, suatu perilaku sosial yang menyertakan hak asasi manusia yang dapat dipelajari oleh ilmu-ilmu sosial tersebut.
Konsep hak asasi manusia telah menimbulkan permasalahan bagi ilmu-ilmu sosial sejak tahun 1947, ketika Dewan Eksekutif Asosiasi Antropologi Amerika (American Anthropological Association) mengajukan pernyataan
mengenai hak asasi manusia kepada PBB yang saat itu sedang menyusun deklarasi universal. Pernyataan tersebut menekankan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menghormati perbedaan budaya dunia. Para antropolog mengkritik pernyataan Deklarasi Universal karena tidak melihat hak asasi manusia dari sudut pandang ilmiah. Jika kita melihat hak asasi manusia dari sudut pandang sosial, maka hal tersebut merupakan fakta sosial yang tidak ada kaitannya dengan nilai-nilai.
Dari sudut pandang sosiologi, konsep hak asasi manusia dapat dijelaskan dengan perlunya perlindungan nilai-nilai kemanusiaan yang terancam punah oleh lembaga-lembaga sosial. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan hak asasi manusia adalah peran lembaga sosial hukum dalam perjuangan hak asasi manusia untuk kemaslahatan masyarakat.
Menurut Rhoda Howard, penyebab pelanggaran hak asasi manusia yang paling bertahan lama adalah kesenjangan sosial dan politik. Keterkaitan HAM dengan relasi sosial juga terlihat pada hak-hak sosial dan ekonomi kelompok lemah yang dilanggar oleh agen-agen besar (baca: kapitalis), serta hak-hak perempuan yang dilanggar oleh laki-laki, yang dalam hal ini adalah kekuasaan koersif. negara juga bisa menjadi sumber permasalahan hak asasi manusia. .
Pengaruh Kekuatan Sosial Terhadap Hak Asasi Manusia
Sebelumnya, hak asasi manusia dan kekuatan sosial telah dipelajari pada subbab sebelumnya. Hak asasi manusia sendiri merupakan kajian utama dalam ilmu hukum. Hukum ada terutama untuk melindungi hak asasi manusia. Sama seperti negara modern lainnya, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dalam konstitusinya sangat mendukung dan menghormati keberadaan hak asasi manusia yang melekat pada setiap manusia. Kajian tentang hak asasi manusia dianggap sebagai salah satu kajian hukum yang sangat penting dan penting, karena perlindungan dan penegakan hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan tujuan utama yang ingin dicapai oleh hukum.
Keberadaan hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, dan yang paling berpengaruh dari faktor tersebut adalah kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini terdapat empat kekuatan sosial yang mempunyai dampak besar, yaitu kekuatan uang, kekuatan politik, kekuatan massa, dan kekuatan teknologi baru. Oleh karena itu, keberadaan dan implementasi hak asasi manusia dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan sosial tersebut karena manusia adalah makhluk sosial yang tentunya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada disekitarnya, termasuk dalam hal ini kekuatan-kekuatan sosial yang diteliti dalam penelitian ini.
Kesimpulan:
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia, merupakan hak yang bersifat kodrati, bersifat universal dan abadi, merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemandirian, dan perkembangan manusia dan masyarakat, dan tidak seorangpun dapat mempermasalahkannya atau mengabaikannya. Dari sudut pandang sosiologi, konsep hak asasi manusia dapat dijelaskan dengan perlunya perlindungan nilai-nilai kemanusiaan yang terancam punah oleh lembaga-lembaga sosial. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan hak asasi manusia adalah peran lembaga sosial hukum dalam perjuangan hak asasi manusia untuk kemaslahatan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Freeman, Michael. Human Rights : An Interdisciplinary Approach, ( Cambridge: Polity Press, 2002)
Pokja Akademik, Kerangka Dasar Keilmuan dan Pengembangan Kurikulum, ( Yokyakarta :UIN SUKA, 2006, cet. I)
Budiharjo, Mariam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 1985)
Majalah, What is Democracy, United State Information Agency, 1991.
#FDK #FakuktasDakwahdanKomunikasi #KomunikasiPenyiaranIslam #AbuAmar
Comments
Post a Comment